Tawarkan Sembako dan Sepeda Fiktif di Medsos, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan dua tersangka penjual barang fiktif lewat medsos di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).

“Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2020 di Yogyakarta, Banten, Jawa Timur dan Pekanbaru. Keuntungannya mencapai Rp.500 juta,” katanya. 

Kedua tersangka dalam kasus ini  dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara  dan denda Rp.1 miliar. Petugas juga mengamankan dua ATM, satu buku tabaungan dan handphone milik MA serta satu handphoe dan empat simcard milik JU sebagai barang bukti (BB).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

57 tahun lalu

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

57 tahun lalu

KM ITB Akan Dampingi Mahasiswi yang Ditangkap Bareskrim gegara Meme Prabowo-Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal