Waduh, Pemuda di Yogyakarta Cabuli Anak di Bawah Umur saat Ngeprint Tugas Sekolah

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Rabu (14/4/2021). (Foto: Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polsek Kotagede Yogyakarta mengamankan DS (26), pegawai rental komputer dan foto copy di  Purbayan, Kotagede, Yogyakarta  karena diduga  telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban AD (14) ketika ngeprint tugas sekolah, Sabtu (10/4/2021). 

Kapolsek Kotagede, Yogyakarta Kompol Dwi Tavianto mengatakan kasus ini berawal saat AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB. Saat itu korban datang ke tempat rental komputer dan foto copy untuk mengeprint tugas sekolah yang disimpan di handphone dan diterima DS yang merupakan pengawai di tempat itu. 

DS kemudian mempersilahkan korban duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD dan dilepas saat ada pelanggan lain yang datang ke  tempat  itu. Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban.

Setelah itu,  DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban. Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.
 
Namun, DS tidak menghentikan aksinya. Setiap lewat di belakang korban, mengosokkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh dan tanggannya memegang punggung korban. Pelaku masih sempat mengelus bagian paha dan memegang bokong korban. Mendapat perlakuan itu, usai ngeprint korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
 
“Oleh orang tua korban, kasus dilaporkan ke Mapolsek Kotagede,” katanya, Rabu (14/4/2021).
 
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya  dengan meminta keterangan dari korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Di antaranya memeriksan rekaman CCTV.
 
“DS akhirnya kami tangkap Minggu, 11 April 2021,” katanya.
 
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan mengelaknya dengan alasan tidak sengaja.  DS akan dijerat dengan Pasal 290  ayat 2 KUHP tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
“Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian,”katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal