Setelah menjalani pemeriksaan, AS mengaku barang itu dipasok dari YAW di Kawarang, Jabar. Petugas akhirnya melakukan perburuan ke Karawang dan mengamankan YAW dan sejumlah barang bukti. Dari keterangan YAW, petugas mendapatkan informasi jika barang itu dipasok oleh EY. “Bahkan, ada sejumlah bukti transaksi penjualan di handphone,” ujarnya.
Akhirnya petugas juga mengamankan EY, seorang pekerja kebun di Karawang, Jabar. Dari tangan EY, petugas mendapatkan barang bukti puluhan ganja siap edar. Tersangka EY juga mengakui memiliki ladang ganja yang sudah siap panen.
Dibantu petugas dari Polres Karawang, Polrestabes Yogyakarta akhirnya mengamankan barang bukti 1.083 batang ganja yang ditanam dalam polybag. Barang haram itu ditanam di lahan Perhutani di tepi Waduk Jatiluhur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus di Yogyakarta hingga akhirnya di Purwakarta,” kata Yulianto.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dan puntung rokok, ponsel, dan tas. Selain 1.083 tanaman ganja, polisi juga menyita 96 paket ganja siap edar dan enam batang ganja kering dari EY.
“Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 114 dan pasal, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Yulianto.