Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Wisatawan di Yogyakarta Diminta Pulang

Antara
Razia Satpol PP (dok/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang datang selama libur Imlek. Mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil rapid test antigen. Jika tidak mampu menunjukkan wisatawan tidak diperkenankan masuk.  

"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihanya akan melakukan aptroli di sejumlah objek wisata dan kantong-kantong parkir. Secara acak, setiap wisatawan akan diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen, sebagai prasyarat bisa masuk ke lokasi wisata. 

“Selama libur ini kami akan patrol mengecek secara acak wisatawan,” kata Agus, Jumat (12/2/2021). 

Patroli dan pengecekan ini untuk menindaklanjuti program pemda DIY dalam pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya di empat pintu masuk ke DIY akan dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk.

“Untuk pengecekan ini kami akan turunkan 30 personel yang dibagi dalam tiga regu,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

57 tahun lalu

Kronologi Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari, Berawal Naik Karang Cari Spot Foto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal