Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Wisatawan di Yogyakarta Diminta Pulang

Antara
Razia Satpol PP (dok/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang datang selama libur Imlek. Mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil rapid test antigen. Jika tidak mampu menunjukkan wisatawan tidak diperkenankan masuk.  

"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihanya akan melakukan aptroli di sejumlah objek wisata dan kantong-kantong parkir. Secara acak, setiap wisatawan akan diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen, sebagai prasyarat bisa masuk ke lokasi wisata. 

“Selama libur ini kami akan patrol mengecek secara acak wisatawan,” kata Agus, Jumat (12/2/2021). 

Patroli dan pengecekan ini untuk menindaklanjuti program pemda DIY dalam pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya di empat pintu masuk ke DIY akan dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk.

“Untuk pengecekan ini kami akan turunkan 30 personel yang dibagi dalam tiga regu,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter

8 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

9 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 200 Meter

13 hari lalu

Status Siaga Gunung Anak Krakatau Tak Halangi Wisata, Pulau Sebesi Tetap Ramai Pengunjung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal