Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Wisatawan di Yogyakarta Diminta Pulang

Antara
Razia Satpol PP (dok/iNews.id)

Jika wisatawan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test, maka akan diminta untuk tetap berada di dalam kendaraan dan segera keluar dari lokasi wisata. Selama patrol juga akan disosialisasikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.  

“Pengelola destinasi juga harus patuh dan mengingatkan wisatawana untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengecekan, surat rapid antigen kepada wisatawan atau pendatang tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu menekan kasus. Pemkot Kota Yogyakarta juga melarang ASN pergi ke luar kota selama libur Imlek. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal