Sri Sultan HB X Sebut Pengungkapan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Butuh Waktu Lama

erfan erlin
Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto : dok SINDOnews)

Terkait dengan jabatan Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang menjadi tersangka, Sultan mengaku belum akan mengganti. Namun akan menunjuk penjabat sementara karena yang bersangkutan berhalangan.  

Penggantian seorang pejabat harus dilandasi dengan ketetapan hukum yang jelas. Dalam kasus yang menyeret Krido Supriyatno masih berproses dan belum mendapat keputusan tetap dari pengadilan.  

“Penggantian penjabat definitif harus ada keputusan hukum yang pasti, kalau keputusan hukumnya belum jelas kan belum bisa diganti,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal