Sri Sultan HB X Sebut Pengungkapan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Butuh Waktu Lama

erfan erlin
Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto : dok SINDOnews)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku membutuhan waktu yang cukup lama untuk mengungkap praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku sudah lama mengetahui ada penyalahgunaan tanah kas desa. 

"Saya pun perlu moment yang cukup lama untuk mengungkap, karena kejadian ini kan sebenarnya sudah beberapa waktu yang lama," kata Sultan, Selasa (18/7/2023).

Sultan menandaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan tanah kas desa akan memiliki konsekuensi dengan hukum. Tak hanya pejabat daerah, pejabat kalurahan namun juga pihak notaris yang ikut terlibat.

Penyalahgunaan tanas kas desa tidak hanya merugikan Pemda atau desa, namun juga Keraton Yogyakarta. Keraton dirugikan puluhan miliar karena tanah mereka hilang usai didirikan bangunan tanpa izin. Apalagi tanah-tanah yang hilang tersebut memiliki harga cukup tinggi. 

"Konsekuensi itu saya kira sudah dipahami oleh yang melakukan juga,” kata Sultan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal