Selama Februari Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Trisna Purwoko
Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap 17 kasus narkoba selama Februari. (Foto: istimewa)


 
Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. 

“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya. 
 
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal