Satpol PP Sleman Bongkar Prostitusi Berkedok Massage and Spa, Terapis Didenda Rp750.000

Priyo Setyawan
Sidang prostitusi di Pengadilan Negeri Sleman. (Foto: istimewa)

Terbongkarnya kasus ini, berawal saat  petugas Satpol PP Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda, Rabu (2/6/2021). Pada Pukul 12.50 WIB, petugas  tiba di tempat usaha Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Petugas kemudian mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Dari lima bilik ini ditemukan satu bilik seorang terapis dengan inisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).   

Kasus itu kemudian diproses dan dibawa ke pengadilan dengan barang bukti satu buah alat kontrasepsi, satu bantal, satu spresi berukuran 200 X 120 cm dan satu jarik ukuran 1 x 2 meter serta foto keduanya saat melakukan hubungan badan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal