Satpol PP Sleman Bongkar Prostitusi Berkedok Massage and Spa, Terapis Didenda Rp750.000

Priyo Setyawan
Sidang prostitusi di Pengadilan Negeri Sleman. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang terapis massage and spa, di Kabupaten Sleman NS (27) dijatuhi denda Rp750.000 subsdider tujuh hari kurungan penjara oleh Majelus hakim di PN Sleman, Jumat (11/6/2021). Warga Jawa Barat ini terbukti bersalah melakukan prostitusi berkedok terapis.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dipimpin hakim tunggal Ika Wati, dengan penuntut umum Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmo selaku penyidik Satpol PP Sleman.  

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Keputusan hakim mempertimbangkan keterangan saksi, terdakwa dan sejumlah barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. 

“Menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp750.000 subsider 7 (tujuh) hari kurungan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal