Putusan Sidang Kode Etik Polri, AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Puteranegara
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan memberhentikan AKBP Raden Brotoseno dari anggota Polri. (Foto : Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - AKBP Raden Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Ini merupakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/7/2022) menjelaskan keputusan KKEP PK itu.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Nurul Azizah. 

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).

Nurul menjelaskan, dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menebirkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara. "Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.

Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang komisi etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020. 

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Nurul.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal