Polresta Jogja Tangkap 2 Pengedar Psikotropika dengan Barang Bukti 24.000 Pil Yarindo

Priyo Setyawan
Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil psikotropika dengan barang bukti 24.000 butir pil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran psikotropika obat-obatan terlarang. Dua orang diamankan dengan barang bukti berupa 24.000 butir pil psikotropika jenis Yarindo dan Tramadol.  

Dua orang pengedar yang diamankan AEP (21) warga Gamping, Sleman dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24.000 butir pil Yarindo dan 500 butir Tramadol. 

“Ada dua pengedar yang berhasil kami amankan dengan barang bukti ribuan butir psikotropika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah, Kamis (20/1/2022). 

Doni mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Gamping, Sleman pada Kamis (6/1/2022). Dalam penggeledahan di rumah AEP petugas menemukan ribuan butir pil Yarindo. Dengan temuan ini polisi melakukan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya AEP mengaku barang itu diperoleh dari temannya yang YBA yang ada di Malang.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Terungkap! Peneror Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Mengaku Polisi, Ini Ancamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal