Polresta Jogja Tangkap 2 Pengedar Psikotropika dengan Barang Bukti 24.000 Pil Yarindo

Priyo Setyawan
Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil psikotropika dengan barang bukti 24.000 butir pil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Berbekal keterangan ini, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas bergerak ek Malang dan berhasil menangkap dengan barang bukti pil psikotropika dan obat-obatan terlarang,

“YBA kami tangkap di Malang dengan barang bukti ribuan pil Yarindo yang sudah siap edar,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Terungkap! Peneror Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Mengaku Polisi, Ini Ancamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal