Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.  

Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sebagian besar dibeli secara online, sehingga masih diburu bandar.  Polisi akan selalu tegas untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar,” katanya. 

Tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal