Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata

Antara
ilustrasi Pungli. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengakui adanya dugaan pungli di kawasan Pantai Siung, Tepus pada Minggu (8/5/2022). Karcis resmi ini diduplikasikan oleh juru parkir secara ilegal.
 
Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000 justru ditarik Rp10.000.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil kecil, Rp8.000 untuk mikrobus, dan Rp10.000 bus kecil, dan Rp15.000 bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

3 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter

10 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 200 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal