Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata

Antara
ilustrasi Pungli. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengakui adanya dugaan pungli di kawasan Pantai Siung, Tepus pada Minggu (8/5/2022). Karcis resmi ini diduplikasikan oleh juru parkir secara ilegal.
 
Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000 justru ditarik Rp10.000.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil kecil, Rp8.000 untuk mikrobus, dan Rp10.000 bus kecil, dan Rp15.000 bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal