Polisi Tetapkan 2 Pemborong sebagai Tersangka Kasus Ambruknya Atap SD Muhammadiyah di Gunungkidul

erfan erlin
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam robohnya bangunan atap SD Muhammadiyah Bogor Playen, Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)

Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," kata dia.

Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka. Barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, ganteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan.

"Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka

57 tahun lalu

Lebaran Lebih Awal, Jemaah Muhammadiyah Bandung Salat Idulfitri di Lapangan Lodaya

57 tahun lalu

Warga Muhammadiyah Jombang Salat Idulfitri di JMC, Jemaah Meluber hingga Jalan Raya

57 tahun lalu

Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Idulfitri di Masjid Gedhe Kauman Jogja

57 tahun lalu

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah Semarang 20 Maret 2026, Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal