KULONPROGO, iNews.id – SMH (60), seorang kakek di Kabupaten Kulonprogo diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo. Dia telah menjual minuman keras beralkohol jenis ciu. Ikut diamankan 156 botol ciu yang dikemas dalam botol bekas air minum kemasan, 1,5 liter sebagai barang bukti.
“Tersangka ini menjual ciu di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020).
Pengungkapan peredaran ciu yang kerap dijadikan bahan miras oplosan ini merupakan hasil penyelidikan anggota kepolisian. Petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita barang bukti.
Dari pengakuannya, pelaku hanya menjualkan ciu dari seseorang yang kini masih dalam buron. Pemasok ini kerap datang ke rumah pelaku untuk memasok ciu yang dijual. Satu botol dijual dnegan harga Rp40.000. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan Rp5.000 setiap botolnya.
“Setiap pekan dia bisa menjual beberapa botol kepada pelanggan,” ujarnya.