Polisi Tangkap Kakek Penjual Ciu di Kulonprogo, 156 Botol Ikut Diamankan

Budi Utomo
Polres Kulonprogo mengungkar peredaran minuman keras jenis ciu (Foto : iNews./Kuntadi)

Sementara SMH mengaku hanya menjualkan ciu tersebut. Semua barang yang diamankan bukan miliknya dia hanya dititipi untuk menjualkan. Sebenarnya dia enggan menjual ciu tersebut. Selain tidak memiliki warung, dia sadar minuman tersebut dilarang. Namun dia tidak bisa menolak karena di bawah tekanan.

“Saya dititipi dan agak memaksa untuk menjualkan ini,” kata SMH.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan g, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok minuman keras ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal