Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan

Trisna Purwoko
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan bakso dari bahan ayam tiren atau bangkai ayam oleh Polres Bantul, Senin (24/1/2022). (Foto : Antara)

Saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas acara pemeriksaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaaan. Pasangan suami istri ini sudah memproduksi bakso berbahan ayam tiren sejak 2015 lalu. Awalnya mereka memproduksi dengan daging ayam segar. Namun sejak harga daging ayam melambung mereka beralih dengan daging ayam bangkai.  

Selama tujuh tahun, dalam setiap hari bisa memproduksi sekitar 35 kilogram daging dengan menggunakan 15-20 ayam tiren. Setelah dicampur dengan adonan tepung bisa menghasilkan 75 kilogram bakso, yang kemudian didistribusikan di Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan utas UU RI Nomer 7 tahun 1996 tentang Pangan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal