Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Palsu Merek Terkenal di Sleman

Kuntadi
Petugas Ditreskrimsus Polda DIY meunjukkan barang bukti pabrik miras oplosan dengan merek terkenal di Depok, Sleman. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Selanjutnya miras ini dikemas dengan botol dan disegel agar menyerupai aslinya. Miras ini dioplos sendiri, menyerupai home industry dengan sistem pemasaran secara online,” kata Toni.  

Menurut dia, pelaku sudah lima bulan memproduksi miras oplosan. Produknya banyak dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi jual beli online. Dalam setiap transaksi, pelaku akan menyepakati tempat melalui media sosial. “Begitu deal, pelaku mengantarkan produk ini kepada calon pembeli. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp160.000,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan botol miras oplosan yang diberi merek Conti. Selain itu, uang tunai sebanyak Rp19,8 juta hasil transaksi penjualan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 142 UU NO 18 tahun 2018 dengan ancaman dua tahun dan atau denda Rp4 miliar,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal