“Selanjutnya miras ini dikemas dengan botol dan disegel agar menyerupai aslinya. Miras ini dioplos sendiri, menyerupai home industry dengan sistem pemasaran secara online,” kata Toni.
Menurut dia, pelaku sudah lima bulan memproduksi miras oplosan. Produknya banyak dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi jual beli online. Dalam setiap transaksi, pelaku akan menyepakati tempat melalui media sosial. “Begitu deal, pelaku mengantarkan produk ini kepada calon pembeli. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp160.000,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan botol miras oplosan yang diberi merek Conti. Selain itu, uang tunai sebanyak Rp19,8 juta hasil transaksi penjualan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 142 UU NO 18 tahun 2018 dengan ancaman dua tahun dan atau denda Rp4 miliar,” katanya.