Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

"Mereka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, bisa juga dengan pencucian uang," kata Direskrimum Polda DIY, Kombespol Hadi Utomo.

Menurut Hadi, penangkapan ini dilakukan setelah banyak sekali korban melaporkan kasus penipuan investasi properti. Baik dalam bentuk perumahan di kawasan Jalan Damai Sleman, ataupun properti.

Para korban bahkan telah membayar hingga ratusan juta rupiah, dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai rumah yang dijanjikan. Untuk menarik para korban, mereka membagikan brosur atau pamflet.

"Mereka ini menawarkan dengan DP murah tetapi yang dijanjikan tidak ada," ujar Hadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal