Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah atau properti. Para konsumen ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Polda DI Yogyakarta mengamankan seorang tersangka AW (50), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2016 silam.

"Ada 10 laporan yang masuk, baik di polres maupun polda. Kita sudah menargetkan pelaku sejak ada laporan masuk," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, kepada wartawan Senin (4/3/2019).

Berdasarkan kalkulasi awal, penyidik Polda DIY menghitung kerugian para korban mencapai Rp2,4 miliar. Mereka dinilai telah tergiur dengan brosur perumahan yang ditawarkan AW bersama karyawannya.

Bahkan mereka juga mendirikan kantor untuk meyakinkan calon korban. Namun setelah membayar, selang setahun kemudian, AW menghilang. Korban pun yang merasa ditipu, melapor ke polisi

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal