YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah atau properti. Para konsumen ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Polda DI Yogyakarta mengamankan seorang tersangka AW (50), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2016 silam.
"Ada 10 laporan yang masuk, baik di polres maupun polda. Kita sudah menargetkan pelaku sejak ada laporan masuk," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, kepada wartawan Senin (4/3/2019).
Berdasarkan kalkulasi awal, penyidik Polda DIY menghitung kerugian para korban mencapai Rp2,4 miliar. Mereka dinilai telah tergiur dengan brosur perumahan yang ditawarkan AW bersama karyawannya.
Bahkan mereka juga mendirikan kantor untuk meyakinkan calon korban. Namun setelah membayar, selang setahun kemudian, AW menghilang. Korban pun yang merasa ditipu, melapor ke polisi