Polda DIY Ungkap Kasus Perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

erfan erlin
Polisi menunjukkan dua pelaku perusakan SMA 1 Bopkri Yogyakarta. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Peristiwa tersebut bermula ketika Sabtu (24/1/2023) JB ditabrak orang yang tidak dikenal di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta. Saat itu penabrak mengaku berasal dari SMA Bopkri 1 Yogyakarta. 

Tidak terima dengan kejadian ini, JB kesal dan mengajak AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah yang dimaksud. Mereka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua sekuriti hingga mengakibatkan jari kelingking WN retak dan HS mengalami lebam pada pipi kiri.  

Rombongan ini juga merusak kaca jendela pos satpam, CCTV gerbang dan menghancurkan meja kaca serta keramik di loby dan layar monitor. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dilakukan penangkapan.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, pecahan kaca, flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP  dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

20 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

20 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

23 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal