Polda DIY Ungkap Kasus Perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

erfan erlin
Polisi menunjukkan dua pelaku perusakan SMA 1 Bopkri Yogyakarta. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil mengungkap kasus perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta yang terjadi Sabtu (24/12/2022) silam. Empat orang ditangkap dan satu pelaku lainnya masih buron. 
 
Para tersangka JB (23) warga Sewon, Bantul, AI (20) mahasiswa asal Kapanewon Kasihan, Bantul, JF (18) pelajar asal Umbulharjo, Yogyakarta dan satu lagi hanya berstatus saksi. Satu tersangka lagi berinisial G asal Indonesia Timur yang berstatus buronan. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, gerombolan ini terdiri atas lima orang. Namun yang melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap dua sekuriti di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, HS (32) warga Minggir Sleman dan WN (32) warga Sedayu, Bantul hanya empat pelaku. Satu orang di antaranya hanya sebagai saksi.
   
“Ada empat yang diamankan, satu hanya saksi. Satu pelaku lagi G masih buron,” katanya, Selasa (10/1/2023). 

Aksi perusakan dan pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Akibat penganiayaan ini, dua orang satpam mengalami luka dan sejumlah fasilitas sekolah rusak. 

“Kedua korban ini sebenarnya korban yang salah sasaran,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

19 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

19 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

22 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal