Perusahaan di Jogja Diingatkan Penuhi Ketentuan THR

Antara
Perusahaan di Jogja diingatkan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR keagamaan sesuai aturan. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Perusahaan di Jogja diingatkan untuk mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta  menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan pembayaran paling lambat dilakukan H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. 

"Ini yang harus ditekankan dan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan,” kata Tonang di Yogyakarta, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, sosialisasi terkait ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada perusahaan di Kota Yogyakarta akan segera dilakukan termasuk sosialisasi mengenai kesempatan bagi pekerja maupun perusahaan untuk melakukan konsultasi pembayaran THR dan layanan posko THR.

Sesuai ketentuan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 buan atau lebih maka akan memperoleh THR senilai satu bulan upah, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari satu tahun maka THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.

Nilai pembayaran THR juga bisa ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, kesempatan untuk melakukan konsultasi akan dibatasi hingga 25 April dan mulai 26 April hingga Lebaran dibuka posko pengaduan pembayaran THR.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal