Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Pemuda Ini Kembali Edarkan Sabu

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengedar sabu di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). (Foto: Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. 

Pelaku  mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram  kepada rekannya sesama  sopir lintas pulau Jawa-Sumatera. Setiap gramnya dijual Rp700.000-800.000.

“Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan  atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal