“Karena curiga korban mencari dan diketahui sudah digadaikan ke orang lain,” kata dia.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Motor itu digadaikan seharga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama masa pandemi Covid-19, angkringan milik pelaku sepi.
“Saya terdesak ekonomi, angkringan sepi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.