Penghasilan Sepi, Pedagang Angkringan Nekat Gadaikan Motor Rentalan

Kuntadi
Polsek Mantrijeron rilis kasus penipuan. Foto :Istimewa/Polsek mantrijeron

“Karena curiga korban mencari dan diketahui sudah digadaikan ke orang lain,” kata dia.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Motor itu digadaikan seharga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama masa pandemi Covid-19, angkringan milik pelaku sepi.

“Saya terdesak ekonomi, angkringan sepi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

3 bulan lalu

Garang saat Beraksi, Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Nangis saat Ditangkap

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal