Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
obat (ilutrasi: iNews.id)


 
“Tersangka ini menyimpan 380 butir pil dengan lambing Y di kamarnya,” kata Archie. 

Upaya polisi memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini tidak berhenti di tangan YAA. Polisi kembali mengamankan Si dengan barang bukti 60 butir pil yang sama dan handphone untuk transaksi penjualan.  Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pusat Kesehatan Partai Perindo Hadir di Sumba Barat Daya, Aksi Nyata Kolaborasi Bersama Pemda

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal