Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
obat (ilutrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.idSatresnarkoba Polres Bantul mengamankan YAA (24), seorang pengedar obat-obat terlarang. Polisi juga menyita barang bukti 380 butir pil dengan logo lambang Y  (Yarindo) sebagai barang bukti.

“Kami amankan tersangka di tempat kosnya di Ringiharjo, Bantul Sabtu (20/2/2021),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (26/2/20210. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Awalnya petugas mengamankan FA di jalan Bantul. Saat itu FA baru saja menyerahkan 500 butir pil warna putih dengan lambang Y (Yarindo) kepada Yo. 

Dari pengungkapan ini berkembang mengarah kepada keterlibatan YAA dalam peredaran obat-obat terlarang ini. Polisi menindaklanjuti dan mengamankan YAA malam itu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 pil yang sama.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pusat Kesehatan Partai Perindo Hadir di Sumba Barat Daya, Aksi Nyata Kolaborasi Bersama Pemda

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal