Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda

Antara
Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Deenta memperkirakan kenaikan upah yang rendah ini belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

“Tapi karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum menerapkan kebijakan struktur skala upah.

“Padahal UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, selebihnya harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

3 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

3 bulan lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

4 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

4 bulan lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal