Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda

Antara
Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. Perusahaan sudah harus melaksanakan ketentuan UMK ini mulai Januari tahun depan.

“Pemberian upah minimum kota berlaku mulai tahun depan. Jangan dicicil atau ditunda pemberiannya,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).

Sumadi mengatakan, nilai UMK 2023 yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dari pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Penetapan UMK 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disepakati secara bulat. Dan saya kira kondisi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta yang cukup baik pada angka lebih dari lima persen. Ini  akan menjadi modal perusahaan untuk berkembang pada tahun depan,” kata Sumadi.

Sumadi pun berharap kenaikan nilai UMK 2023 di Kota Yogyakarta tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Untuk diketahui Pemerintah DIY menetapkan nilai UMK Kota Yogyakarta 2023 sebesar Rp2.324.755,21 per bulan, mengalami kenaikan 7,93 persen atau Rp170.806 dibanding UMK 2022. Ini adalah nominal serta persentase kenaikan yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.

Terpisah Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma menyatakan masih menolak nilai kenaikan UMK tersebut karena belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

“Meskipun mengalami kenaikan namun masih tergolong rendah. Ini disebabkan nilai UMK awal di Yogyakarta sudah rendah,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal