Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya

Antara
Pemkot Jogja Menghapus sanksi denda PBB (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.

Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp86 miliar.

“Segeralah membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal