Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya

Antara
Pemkot Jogja Menghapus sanksi denda PBB (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pajak dari tahun 1994-2020. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI dan kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Desember. Pemberlakuan kebijakan ini lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru diberlakukan mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sedangkan realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli tercatat sebanyak Rp5,8 miliar.

Wasesa menargetkan realisasi pembayaran tunggakan selama lima bulan kebijakan penghapusan denda diberlakukan bisa mencapai Rp5 miliar. Setiap wajib pajak PBB yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal