Pemeriksaan Psikologi Sebut Pelaku Mutilasi di Jalan Kaliurang Berpotensi Mengulangi Perbuatannya

erfan erlin
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY terkait kasus mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY mengungkapkan jika hasil pemeriksaan psikologis forensik terhadap HP (23) pembunuh sekaligus pemutilasi terhadap Ayu Indraswari di sebuah penginapan di Jalan Kalurang, Sleman. Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pelaku benar-benar sadar dengan apa yang dilakukannya.

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko menuturkan untuk kesimpulan psikologi tersangka HP kali ini, pihaknya  mengambil 2 sumber yang berbeda. Di mana salah satunya dari psikologi SDM Polda DIY kemudian juga sumber lainnya yaitu dari ahli psikologi forensik independen.

"Pemeriksaan dari ahli forensik yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan," ujar dia, Senin (3/4/2023).

Menurut hasil psikologi forensik, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya. "Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar,"kata dia.

Kemudian peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi. Yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online dan melihat tayangan YouTube.

Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku belajar bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal dari YouTube. Sehingga dengan adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube dan juga adanya trigger karena terlibat pinjaman online akibat sering bermain judi online.

"Yang harus digaris bawahi adalah, pelaku berpotensi akan mengulangi perbuatannya kembali di masa depan,"ujar dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal