Pemeriksaan Psikologi Sebut Pelaku Mutilasi di Jalan Kaliurang Berpotensi Mengulangi Perbuatannya

erfan erlin
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY terkait kasus mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Oleh karena itu, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan. Sehingga tersangka atau pelaku harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi. 

Pihaknya akan selalu memberikan pendampingan di dalam pemeriksaan proses investigasi di kepolisian. Mungkin nanti untuk lebih lanjutnya di tingkat penuntutan mungkin selanjutnya pendampingan akan dilakukan dari pihak Kejaksaan dan seterusnya.

HP, pemuda asal Temanggung ini diamankan polisi usai membunuh dan memutilasi terhadap Ayu Indraswari di sebuah penginapan di kawasan Pakem Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan tercincang menjadi 65 bagian berbagai ukuran di kamar mandi salah satu kamar penginapan tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

22 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

2 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal