Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban

Kuntadi
Sidang penggelapan tas branded bernilai miliaran rupiah digelar di PN Sleman, Rabu (3/8/2022). (foto: istimewa)

Jika tas itu tidak sesuai, semestinya pelapor tidak menandatangani berita acara. Sedangkan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban. Bahkan uang yang dipinjamkan kepada AC juga belum kembali sepenuhnya. 

"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait uang yang belum dikembalikan," katanya. 

Batara juga melihat kasus ini cacat hukum. Sebab penyitaan barang dilakukan di Jakarta, tetapi disidangkan di Sleman.  

"Kami melihat dakwaan jaksa tidak cermat," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

30 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal