Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban

Kuntadi
Sidang penggelapan tas branded bernilai miliaran rupiah digelar di PN Sleman, Rabu (3/8/2022). (foto: istimewa)

Jika tas itu tidak sesuai, semestinya pelapor tidak menandatangani berita acara. Sedangkan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban. Bahkan uang yang dipinjamkan kepada AC juga belum kembali sepenuhnya. 

"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait uang yang belum dikembalikan," katanya. 

Batara juga melihat kasus ini cacat hukum. Sebab penyitaan barang dilakukan di Jakarta, tetapi disidangkan di Sleman.  

"Kami melihat dakwaan jaksa tidak cermat," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal