Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban

Kuntadi
Sidang penggelapan tas branded bernilai miliaran rupiah digelar di PN Sleman, Rabu (3/8/2022). (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Seorang warga Jakarta Barat Devi Haosana menjadi terdakwa kasus penggelapanbarang bukti berupa tas branded dengan nilai mencapai miliaran rupiah.  Namun, penasihat hukum terdakwa bersikukuh kliennya hanya menjadi korban. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022) dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo dengan agenda pembacaan dakwaaan dari jaksa penuntut Arif Muda Darmanta. Terdakwa hadir secara virtual didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 
 
Dalam dakwaan jaksa, pelapor dalam kasus ini ST membuat kerja sama penjualan tas branded dengan rekannya AC pada 2017 lalu. Pelapor mengirim uang modal senilai Rp12 miliar. Namun bisnis itu macet di tengah jalan, sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang Rp7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan tujuh jam tangan mewah. 

Namun, dalam perjalanan bisnis ini semakin ruwet. Sedangkan ST yang memiliki modal meminta uangnya kembali. Saat itulah AC mengatakan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang. Pelapor akhirnya mentransfer uang senilai Rp3,5 miliar untuk menebus 22 tas dan tiga jam tangan mewah. 

Lantaran modalnya tak kembali, ST melaporkan AC ke Polres Sleman. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan dan menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu. 

Namun, pelapor merasa tas yang ada bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.

"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

29 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal