Pasien Covid-19 dengan Gejala Berat Boleh Tak Berpuasa

Antara
Seorang pelajar melakukan rapid test mandiri. MUI menyatakan pasien positif dengan gejala berat boleh tak puasa. (Foto : inews.id/Ainun Najib)

JAKARTA, iNews.id - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 serta memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan. Sementara itu bagi orang tanpa gejala (OTG) diminta berpuasa dan beribadah hanya di tempat karantina.

"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keong Sawah Rebus, Menu Buka Puasa Favorit Warga Banyumas

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Ulakan Tapakis Sumbar Belum Mulai Puasa Ramadan, Tunggu Hilal Terlihat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal