Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih akan Dipanggil Polisi

Antara
Petugas menunjukkan gir yang digunakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan untuk menyabet muka korban. (Foto: MPI/erfan erlin)

Ia memastikan korban aksi kejahatan jalanan bukan korban acak tetapi menjadi bagian dari salah satu kelompok.

Sementara itu, lima pelaku aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena berusia 18-21 tahun. “Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” katanya.

Ade berharap istilah "klitih" dikembalikan ke makna yang sebenarnya karena sejak 2000 mulai bergeser ke makna yang terasa menyeramkan. "Klitih" memiliki makna berjalan-jalan di malam hari untuk menghilangkan rasa penat.

“Kalau bukan warga Yogyakarta yang mengembalikan. Lalu siapa lagi. Semua orang harus menciptakan agar suasana Yogyakarta aman,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

18 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

31 hari lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

4 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal