Oknum Mahasiswa Jogja Ditangkap Polisi Jadi Muncikari Prostitusi Online

Kuntadi
Polda DIY menggela konferensi pers ungkap kasus prostitusi online. (Foto: istimewa)

Antara tersangka dengan dua korban selama ini berteman. Mereka sama-sama mendapatkan keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online ini. 

Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan paling singkat tiga  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, handphone dan uang tunai, sprei dan dua kunci kamar di hotel tersebut. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

31 hari lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

31 hari lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

2 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal