Oknum Mahasiswa Jogja Ditangkap Polisi Jadi Muncikari Prostitusi Online

Kuntadi
Polda DIY menggela konferensi pers ungkap kasus prostitusi online. (Foto: istimewa)

Antara tersangka dengan dua korban selama ini berteman. Mereka sama-sama mendapatkan keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online ini. 

Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan paling singkat tiga  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, handphone dan uang tunai, sprei dan dua kunci kamar di hotel tersebut. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Protes Dugaan Kekerasan Aparat Ricuh, Massa Jebol Pagar Polda DIY

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal