“Jadi sebenarnya yang dimusyawarahkan itu bentuk ganti kerugian. Kalau masalah besaran itu tim Apraisal,” ujar pejabat Kanwil BPN DIY tersebut.
Dengan adanya penolakan dan tak adanya kesepakatan ganti rugi, tim akan melakukan pertemuan lagi. Mereka akan kembali mengundang musyawarah, sedangkan tim appraisal yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapannya.
Sementara musyawarah ganti rugi di Desa Glagah dan Kalidengan, Kecamatan Temon berlangsung aman dan lancar. Tidak ada penolakan seperti di Desa Kaligintung.