Ngeri! Predator Seksual Sodomi 22 Bocah di Sleman, Modus Beri Wifi Gratis hingga Makanan

erfan erlin
Polsek Gamping saat ekspose pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban mencapai 22 anak-anak di Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

"Salah satu orang tua korban juga merasa aneh dengan sikap perilaku korban karena mengalami perubahan," katanya.

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Gamping. Seusai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Pelaku EDW kini sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal