Nekat Langgar Aturan WFO, Pejabat di 2 Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan sidak perusahaan di masa PPKM darurat, salah satunya PT Equity Life, Selasa (6/7/2021). Perusahaan itu kini ditutup sementara. (Foto: Istimewa)

Sedangkan, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Kedua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar

57 tahun lalu

Menteri Prabowo Hentikan Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Tapsel usai Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal