MUI Purworejo Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Joe Hartoyo
Seorang warga mencoba permainan capit boneka. (foto: istimewa)

Pemiliki kios Capit Boneka, Sriningsih mengaku baru sekitar satu bulan dititipi alat capit boneka. Dia tidak hafal pemiliknya dari Magelang atau Yogyakarta karena hanya dititipi. Sedangkan yang bermain dari anak-anak sampai orang dewasa. 

“Hanya dititipi. Pembagiannya 10 persen,” ujarnya. 

Sriningsih mengaku tidak tahu kalau ada fatwa haram pemainan Capit boneka. Baginya kalau ditarik juga tidak masalah karena sepenuhnya bukan miliknya. 

“Saya hanya dititipi, jadi tidak masalah kalau ditutup. Toh kios saya tetap jalan,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Purworejo Babak Belur Dianiaya Anak SD, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal