Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo mengatakan, korban pada awalnya tidak menyadari sepeda motornya telah hilang dibawa pencuri. “Dia (korban) baru sadar ketika hendak memakai untuk bepergian. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya ada informasi yang mengarah kepada pelaku,” kata Sujarwo, Kamis (27/12/2018).
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung mencari pelaku. Saat itu sepeda motor korban masih dibawa pelaku dan diparir di halaman warnet. Namun nopol sepeda motor itu sudah dilepas untuk menghilangkan identitas kendaraan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku Rud mengaku nekat mencuri karena kebelet ingin memiliki sepeda motor. “Saya dulu pernah beli sepeda motor matik yang sama dengan cara kredit. Namun ditarik leasing karena tidak bayar cicilan,” ucapnya.