Mengaku Petugas PPKM dan Memeras, Pria Ini Dituntut 18 Bulan

Antara
Suasana sidang tuntutan perkara pemerasan mengaku petugas PPKM di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin (3/1/2022). (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id-Angky Wicaksana Setiatama, terdakwa pemerasan yang mengaku petugas penindakan PPKM dengan hukuman penjara selama 18 bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra petugas PPKM.

"Tuntutannya dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bantul satu tahun enam bulan sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul Heni Indri Astuti ditemui usai sidang tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (3/12/2022).

Menurut JPU, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah melakukan tindakan kejahatan dan terdakwa melakukan perbuatan itu karena alasan terdesak butuh uang untuk biaya pengobatan istrinya.

"Yang dinilai memberatkan karena mengaku petugas PPKM, jadi ini membuat para petugas PPKM citranya tidak baik sehingga dikhawatirkan ke depan petugas PPKM ketika sedang melaksanakan tugas menyebabkan orang menjadi tidak percaya," katanya.

JPU mengatakan kasus pemerasan mengaku petugas PPKM itu terjadi pada Minggu, 12 September 2021, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sebuah jalan dekat warung angkringan wilayah Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, yang saat itu terdakwa membawa senjata jenis "airsoft gun".

"Jadi terdakwa Angky dari rumah sudah ada niat mencari duit untuk istrinya yang sakit dan membawa senjata api "airsoft gun" dalam keadaan mati. Namun intinya ingin bisa mendapat uang dengan senjata itu," katanya.

Dia melanjutkan di jalan yang bersangkutan mengaku petugas PPKM dan kemudian mendapati kerumunan di angkringan tersebut, dan langsung menanyakan identitas KTP kepada para warga yang berkerumun di warung tersebut.

"Yang punya KTP disuruh pergi, tapi tinggal dua orang di bawah umur, atau usia 15 tahun tidak punya KTP, diajak pergi dari situ, selang sekitar 100 meter diminta berhenti dan diambillah telepon seluler dengan ditakuti senjata 'airsof gun'," katanya.

Kemudian terdakwa meminta kedua korban berjalan jongkok ke arah berlawanan, tetapi kurang lebih 10 meter setelah itu ditinggal pergi oleh terdakwa dengan dua ponsel dibawa.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal