Mengaku Petugas PPKM dan Memeras, Pria Ini Dituntut 18 Bulan

Antara
Suasana sidang tuntutan perkara pemerasan mengaku petugas PPKM di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin (3/1/2022). (Foto : Antara)

"Saat itu korban melihat (terdakwa pergi) , tetapi tidak bisa mengejar, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan keesokan harinya langsung ditangkap polisi," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, terdakwa mengajukan keringanan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan punya tanggung jawab biaya pengobatan istri.

Ketua Majelis Hakim Dwi Melaningsih didampingi anggota Dian Yustisia dan Agus Supriyono usai mendengarkan tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa akan mempertimbangkan untuk pengambilan keputusan, dan akan menggelar sidang putusan di PN Bantul pada Senin (10/3/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal