Masuk Zona Merah, 12 Padukuhan Di Sleman Tidak Bisa Gelar Salat Idul Fitri

Priyo Setyawan
Ilustrasi. Covid-19. (Foto: BNPB)


 
Joko menjelaskan, penentuan zona merah di suatu wilayah padukuhan ditentukan berdasar kriteria jumlah RT yang terdapat temuan kasus positif Covid-19. Padukuhan dinyatakan zona merah jika ada 1 RT yang berstatus merah atau resiko tinggi penularan.

“Ketentuannya, kalau ada 1 RT yang zona merah maka padukuhan tersebut juga jadi merah. Sebab kita tahu batas administratifnya tidak ada antara satu RT dengan yang lain,” katanya.

Selain itu, padukuhan disebut zona merah apabila RT yang berstatus oranye jumlahnya lebih dari 25 persen.  Kriteria padukuhan zona oranye jika jumlah RT oranye kurang dari 25 persen, atau lebih dari 75 persen RT berstatus kuning.
 
Bupati Sleman Kustini menambahkan bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, diharapkan saat beribadah di masjid harus dalam kondisi sehat  dan menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak,  shaf minimal 1 meter, dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman. 

“Bagi lansia yang rentan tertular penyakit dan orang yang memiliki sakit bawaan dianjurkan untuk beribadah di rumah,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal