Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling Lebaran 1442 Hijriah

Priyo Setyawan
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (Foto : Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang kegiatan takbir kelilingLebaran 1442 Hijriah dan tidak melakukan halal bi hahal. Larangan ini dikeluarkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan  dan  pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata bupati Sleman Kustini, Rabu (12/5/2021)
 
Pemkab Sleman juga melarang Salat Idul Fitri untuk padukuhan dengan zona merah. Sedangkan untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
 
Untuk sholat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau dilapangan. Peserta harus menaati prokes dan kapasitasnya maksimal 50 persen. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
 
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pria di Brebes Ditemukan Tewas Membusuk di Atap Masjid, Diduga Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal