Mantan Teller Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Rp5,67 Miliar

erfan erlin
Kejati DIY tetapkan mantan teller bank milik pemerintah RL sebagai tersangka korupsi investasi fiktif senilai Rp5,67 miliar. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan teller bank pemerintah di Yogyakarta, RL ditetapkan menjadi tersangka kasus program investasi fiktif tahun 2016-2022 yang merugikan keuangan negara Rp5,67 miliar. Perempuan asal Mranggen, Demak ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2B Wonosari. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartono mengatakan, Kejati DIY telah menetapkan RL sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di salah satu bank milik pemerintah di Jalan Adisutjipto, Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari sampai dengan 13 Agustus 2023.

"Tersangka bakal ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2B di Gunungkidul," ujar Ponco, Selasa (25/7/2023).

Kasus korupsi ini dilakukan RL pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah. Cara yang digunakan tersangka dengan menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank tempat dia bekerja. 

Nasabah diminta syarat setoran mengendap selama 1 tahun atau 6 bulan dan jumlah orang minimal Rp100 juta dengan bunga sekitar 1,5 persen per bulan. Ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah 45 rekening. 

Tanpa sepengetahuan nasabah, tersangka menerbitkan kartu debit ATM. Selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit ATM milik para nasabah.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal